27 October 2012

PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM PADA MASA KERAJAAN




1.   Pada Masa Kerajaan Banten
Mulanya kerajaan Banten takluk oleh Faletehan(yang setelah wafat dikenal dengan nama Sunan Gunung Djati), kemudian Kerajaan pakuan-pajajaran, Sunda-kelapa dan tindakan terakhir yaitu menduduki daerah cirebon. Yang kemudian, semua itu menjadi daerah taklukan Kesultanan Demak. Dalam tahun 1552, beliau pindah ke Cirebon dan Pemerintahan Banten diserahkan kepada anaknya dari pernikahannya dengan Nhay kawunganten. Anak itu bernama Pangeran Sebakingking. Disebut Sultan Hasanudin. Beliau berkuasa di kesultanan Banten selama 18 tahun (1552-1570).
Di banten inilah Islam memang sudah  masuk sejak dulu. Meskipun hampir bersamaan memeluk agama Islam dengan Cirebon, tetapi Cirebon masih terikat dengan norma-norma hukum dan adat kebiasaan Jawa-kuno. Ini nampak dari perbedaan dalam tat peradilan di kedua kesultanan itu. Pengadilan di Banten disusun menurut pengertian Islam. jika sebelum tahun 1600 pernah ada bentukan-bentukan pengadilan yang berdasarkan pada hukum Hindu. Namun saat Sultan Hasanudin memegang kekuasaan, sudah tidak ada lagi bekas dari hukum hindu. Di abad ke-17 di Banten hanya ada satu macam pengadilan, yaitu yang dipimpin oleh Kadhi sebagai hakim seorang diri. Namun ada satu hukum / peraturan yang masih mengingatkan pada pengaruh hukum Hindu, bawa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Kadhi, masih memerlukan pengesahan dari Raja.

2.   Pada Masa Kerajaan Cirebon
Pada tahun 1479 M, kedudukan Cakrabuana digantikan oleh keponakannya. Keponakan Cakrabuana tersebut merupakan buah perkawinan antara adik cakrabuana, yakni Nyai Rarasantang, dengan Syarif Abdullah dari Mesir. Keponakan Cakrabuana itulah yang bernama Syarif Hidayatullah (1448 – 1568 M). Setelah wafat, Syarif Hidayatullah dikenal dengan nama sunan Gunung Jati, atau juga bergelar ingkang Sinuhun Kanjeng Jati Purba Penetep Panatagama Awlya Allah Kutubid Jaman Khalifatura Rasulullah.
Pertumbuhan dan perkembangan kesultanan Cirebon yang pesat dimulai oleh syarif Hidayatullah. Ia kemudian diyakini sebagai pendiri dinasti kesultanan cirebon dan banten, serta menyebarislam di majalengka, Kuningan, kawali Galuh, Sunda Kelapa, dan Banten. Setelah Syarif Hidayatullah wafat pada tahun 1568, terjadilah kekosongan jabatan pimpinan tertinggi kerajaanIslam cirebon. Pada mulanya, calon kuat penggantinya adlah pangeran Dipati Carbon, Putra Pengeran Pasarean, cucu syarif hidayatullah. Namun, Pangeran dipati carbon meninggal lebuh dahulu pada tahun 1565.
Kosongnya kekuasaan itu kemudian diisi dengan mengukuhkan pejabat istana yang memegang kenali pemerintahan selama syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati melaksanakan Dakwah. Pejabat tersebut adalah Fatahillah atauFadillah Khan. Fatahillah kemudian naik tahta, secara resmi menjadi sultan cirebon sejak tahun 1568.[1]
Menurut pendapat Dr. Hazeu “undang-undang Jawa” yang dimaksud dalam perjanjian de hartogh itu, ialah sekumpulan peraturan yang diterapkan dengan pengetahuan Kumpeni kira-kira pada tahun 1717 atau 1715, atau barangkali juga sudah sejak tahun 1689 atau 1699, tapi yang tidak merupakan suatu pembukuan yang lengkap. Adapun kitab hukum yang agak lengkap, yang memuat juga hukum materiil dan yang selanjutnya harus digunakan sebagai satu-satunya sumber hukum tertulis guna pengadilan di Cirebon, ialah yang tetapkan lebih akhir, yaitu baru di dalam tahun 1758. Kitab hukum inilah yag dikenal dengan sebutan Papakem Cirebon.

No comments:

Post a Comment