ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa AL-MUHAMMAD
BERAN BLORAselanjutnya disingkat HIMALBA.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HIMALBA didirikan di BERAN Pada Tanggal 24 JUNI 2012
untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di KAMPUS AL-MUHAMMAD PP AL
IHLAS BERAN BLORA.
BAB II
AZAS
Pasal 3
HIMALBA berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945
BAB III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
1. Menggali Potensi
MAHASISWA AL - MUHAMMAD Beran Blora agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan
bakat dan kemampuan yg dimiliki.
2. Terbinanya unsur
Insani generasi muda yang mempunyai kualifikasi ketaqwaan, intelektual dan
profesionalitas serta bertanggungjawab pada penghargaan harkat dan matabat
manusia.
3. Terbinanya
Mahasiswa yang berkualitas, bermoral, kritis, inovatif dan mandiri serta mampu
berperan aktif dalam proses pembangunan diberbagai aspek kehidupan.
4. Tebinanya
dan terpeliharanya tali silaturahmi dan persaudaraan antara Mahasiswa.
Pasal 5
Usaha
1. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi status kemaslahatan masa
depan umat dan Bangsa.
2. Mengadakan
potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.
3. Berperan aktif
dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang
pembangunan Nasional dan daerah.
4. Membangun mitra
yang baik antara masyarakat dan pemerintah yang dilandasi semangat pembangunan
untuk kesejahteraan masyarakat.
5. Usah – usaha
lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
HIMALBA bersifat independent dan elastis
BAB IV
STATUS,
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HIMALBA adalah Organisasi Mahasiswa Beran Blora
Pasal 8
Fungsi
1. HIMALBA adalah
mediator pemersatu Mahasiswa.
2. HIMALBA sebagai
wadah pengembangan potensi, minat dan bakat Mahasiswa.
Pasal 9
Peran
Sebagai agen pembaharuan dan sosial control
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota HIMALBA
adalah Mahasiswa yang berasal dari AL-MUHAMMAD BERAN BLORA.
2. Keanggotaan
HIMALBA terdiri dari :
1.
Anggota biasa
2.
Anggota kehormatan ( keanggotaan HIMALBA pada point
diatas )
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi adalah MUSYAWARAH PENGURUS (HIMALBA)
Pasal 12
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh pengurus HIMALBA. .
2. Pengurus HIMALBA
Sekurang-kurangnya Ketua,Sekretaris,Bendahara.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan organisasi Himpunan Mahasiswa
AL-MUHAMMAD BERAN BLORA( HIMALBA ) meliputi :
1. Musyawarah Besar
2. Rapat Pengurus
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Aturan Peralihan
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
ditetapkan dalam Musyawarah.
Dengan senantiasa mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah
SWT, Himpunan Mahasiswa AL-MUHAMMAD Beran ( HIMALBA ), setelah :
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah merupakan forum Pengambilan keputusan
tertinggi demi
terwujudnya tujuan organisasi.
2.Bahwa demi tertib dan lancarnya musyawarah maka dipandang
perlu menetapkan Anggaran Dasar( AD ) HIMALBA
Mengingat : 1.
Landasan operasional : AD/ART
Memperhatikan : 1. Saran dan
pendapat KELUARGA BESAR HIMALBA.
MEMUTUSKAN
Mentapkan : Anggaran Dasar HIMALBA
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat
ditinjau ulang bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di
: BERAN
Pada tanggal
: 24 JUNI 2012
Pukul :
10.WIB
Beran, 24 Juni 2012
HIMPUNAN MAHASISWA “AL-MUHAMMAD” Beran Blora
KATUA
MOHAMMAD AMIN
|
( HIMALBA )
|
SEKRETARIS
MUHTAROM
|
ANGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Mahasiswa yang berasal dari
AL-MUHAMMAD BERAN BLORA.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota kehomatan adalah individu yang berjasa pada
HIMALBA yang telah ditetapkan oleh pengurus HIMALBA.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan HIMALBA.
Selama masih menjadi MAHASISWA AL-MUHAMMAD Beran Blora
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi
2. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan organisasi, mentaati dan menjalankan AD dan ART HIMALBA.
Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa memiliki hak untuk
memilih dan dipilih
2. Anggota kehormatan mempunyai hak
mengajukan saran atau usul dan pendapat secara lisan atau tertulis.
Pasal 6
Rangkap Anggota dan Rangkap
Jabatan
a. Dalam keadaan tertentu anggota HIMALBA dapat merangkap
menjadi anggota
organisasi lain
atas persetujuan pengurus HIMALBA.
b. Anggota HIMALBA yang mempunyai kedudukan pada
organisasi lain diluar
HIMALBA harus menyesuaikan tindakan dengan
Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga dan
ketentuan – ketentuan lainnya ditetapkan oleh pengurus
HIMALBA.
Pasal 7
Skorsing / pemecatan
a. Anggota dapat diskorsing/dipecat apabila :
Bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART
HIMALBA.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI (
MUSYAWARAH DAN KEPEMIMPINAN )
Bag. I. Musyawarah
Pasal 8
Status
a. Musyawarah besar adalah musyawarah yang dilakukan
oleh Mahasiswa
AL- MUHAMMAD beran
blora.
b. Musyawarah besar diselenggarakan oleh anggota/pengurus
HIMALBA
c. Musyawarah besar dilakukan satu kali dalam satu
periode kepengurusan.
Pasal 9
Kekuasaan dan Wewenang
1. Meminta laporan pertanggung
jawaban pengurus HIMALBA.
2. Menentukan garis-garis besar
program kerja.
3. Memberhentikan pengurus HIMALBA
lama dan memilih pengurus baru.
Pasal 10
Tata Tertip Musyawarah
1. Peserta musyawarah terdiri
MAHASISWA AL-MUHAMMAD BERAN BLORA.
2. Pengurus HIMALBA adalah penangung
jawab jalanya musyawarah.
3. Peserta penuh mempunyi hak bicara
sedangkan peserta peninjau hanya. memiliki hak bicara.
4. Pemimpin sidang musyawarah
dipilih dari peserta.
5. Musyawarah dapat dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah
anggota.
Bag.II
KEPEMIMPINAN
Pasal 11
Status
1. Pengurus HIMALBA adalah badan
administrasi kepmimpinan tertinggi dalam organisasi.
2. Masa jabatan pengurus besar
HIMALBA adalah Satu tahun terhitung sejak ditetapkan.
Pasal 12
Personalia Pengurus HIMALBA
a. Formasi pengurus HIMALBA sekurang-kurangnya terdiri
dari Ketua,Sekretaris dan
Bendahara,
Jabatan pengurus HIMALBA 1 TAHUN dan bisa dipilih kembali di
periode
berikutnya..
b. Yang menjadi pengurus HIMALBA adalah Mahasiswa
AL-MUHAMMAD
BERAN BLORA.
c. Ketua HIMALBA
boleh lebih dari satu periode kepengurusan.
Pasal 13
Tugas
Pengurus besar HIMALBA dianggap syah menjalankan
tugas-tugas kepengurusan apabila sudah dilantik.
1. Menyelanggarakan musyawarah pada akhir
periode.
2. Menyiapkan draf materi musyawarah.
3. Menyampaikan laporan Pertanggungjawaban kepada
anggota melalui musyawarah.
4. Dapat menskorsing,memecat dan merehabilitasi
secara langsung terhadap
anggota/pengurus.
Pasal 14
Lambang
Lambang dan atribut – atribut lainya diatur dan
ditetapkan oleh musyawarah atau dapat dibahas/ditetapkan dalam aturan khusus
organisasi.
Bab III
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 15
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui
musyawarah.
BAB IV
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran HIIMALBA hanya dapat dilaksanakan oleh
musyawarah Pengurus dan anggota.
Pasal 17
Keputusan Pembubaran
Pembubaran HIMALBA sekurang – kurangnya harus disetujui
oleh 2/3 peserta musyawarah .
Pasal 18
Harta benda
Setelah HIMALBA dibubarkan harta benda harus diserahkan
pada yayasan amal
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 19
Setiap anggota HIMALBA dianggap telah mengetahui anggaran
dasar / anggaran rumah tangga organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
BAB IV
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HIMALBA yang ditetapkan dan disusun oleh rapat
anggota.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini dapat di ubah / ditambah berdasarkan keputusan rapat anggota.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
BERAN
Pada tanggal :
24 JUNI 2012
Pukul :
10.00 WIB
Beran, 24 Juni 2012
HIMPUNAN MAHASISWA “AL-MUHAMMAD” Beran Blora
KATUA
MOHAMMAD AMIN
|
( HIMALBA )
|
SEKRETARIS
MUHTAROM
|