09 October 2012

AD / ART HIMALBA

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa AL-MUHAMMAD BERAN BLORAselanjutnya disingkat HIMALBA.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HIMALBA didirikan di BERAN Pada Tanggal 24 JUNI 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di KAMPUS AL-MUHAMMAD PP AL IHLAS BERAN BLORA.
BAB II
AZAS
Pasal 3
HIMALBA berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
1.       Menggali Potensi MAHASISWA AL - MUHAMMAD Beran Blora agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan bakat dan kemampuan yg dimiliki.
2.       Terbinanya unsur Insani generasi muda yang mempunyai kualifikasi ketaqwaan, intelektual dan profesionalitas serta bertanggungjawab pada penghargaan harkat dan matabat manusia.
3.       Terbinanya Mahasiswa yang berkualitas, bermoral, kritis, inovatif dan mandiri serta mampu berperan aktif dalam proses pembangunan diberbagai aspek kehidupan.
4.     Tebinanya dan terpeliharanya tali silaturahmi dan persaudaraan antara Mahasiswa.
Pasal 5
Usaha
1.       Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi status kemaslahatan masa depan  umat dan Bangsa.
2.       Mengadakan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.
3.       Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan Nasional dan daerah.
4.       Membangun mitra yang baik antara masyarakat dan pemerintah yang dilandasi semangat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
5.       Usah – usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 6
Sifat
HIMALBA bersifat independent dan elastis

BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HIMALBA adalah Organisasi Mahasiswa Beran Blora
Pasal 8
Fungsi
1.       HIMALBA adalah mediator pemersatu Mahasiswa.
2.       HIMALBA sebagai wadah pengembangan potensi, minat dan bakat Mahasiswa.
Pasal 9
Peran
Sebagai agen pembaharuan dan sosial control
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
1.       Anggota HIMALBA adalah Mahasiswa yang berasal dari AL-MUHAMMAD BERAN BLORA.
2.       Keanggotaan HIMALBA terdiri dari :
1.       Anggota biasa
2.       Anggota kehormatan ( keanggotaan HIMALBA pada point diatas )
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi adalah MUSYAWARAH PENGURUS (HIMALBA)

Pasal 12
Kepemimpinan
1.       Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus HIMALBA. .
2.       Pengurus HIMALBA Sekurang-kurangnya Ketua,Sekretaris,Bendahara.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan organisasi Himpunan Mahasiswa AL-MUHAMMAD BERAN BLORA( HIMALBA ) meliputi :
1.       Musyawarah Besar
2.       Rapat Pengurus
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Aturan Peralihan
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Musyawarah.
Dengan senantiasa mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah SWT, Himpunan Mahasiswa AL-MUHAMMAD Beran ( HIMALBA ), setelah :
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah merupakan forum Pengambilan keputusan tertinggi demi
    terwujudnya  tujuan organisasi.
2.Bahwa demi tertib dan lancarnya musyawarah maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Dasar( AD ) HIMALBA
Mengingat :                      1. Landasan operasional : AD/ART
Memperhatikan :            1. Saran dan pendapat KELUARGA BESAR HIMALBA.
MEMUTUSKAN
Mentapkan : Anggaran Dasar HIMALBA
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di                       : BERAN
Pada tanggal                        : 24 JUNI 2012
Pukul                                      : 10.WIB

Beran, 24 Juni 2012
HIMPUNAN MAHASISWA “AL-MUHAMMAD” Beran Blora

KATUA


MOHAMMAD AMIN
( HIMALBA )

SEKRETARIS


MUHTAROM



ANGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Mahasiswa yang berasal dari AL-MUHAMMAD BERAN BLORA.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota kehomatan adalah individu yang berjasa pada HIMALBA yang telah ditetapkan oleh pengurus HIMALBA.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan HIMALBA.
Selama masih menjadi MAHASISWA AL-MUHAMMAD Beran Blora

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.       Menjaga nama baik organisasi
2.       Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi, mentaati dan menjalankan AD dan ART HIMALBA.
Pasal 5
Hak Anggota
1.       Anggota biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih
2.       Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pendapat secara lisan atau tertulis.

Pasal 6
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
a. Dalam keadaan tertentu anggota HIMALBA dapat merangkap menjadi anggota
 organisasi lain atas persetujuan pengurus HIMALBA.
b. Anggota HIMALBA yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar
 HIMALBA harus menyesuaikan tindakan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran
 Rumah Tangga dan ketentuan – ketentuan lainnya ditetapkan oleh pengurus
 HIMALBA.
Pasal 7
Skorsing / pemecatan
a. Anggota dapat diskorsing/dipecat apabila :
   Bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART   
   HIMALBA.

BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI ( MUSYAWARAH DAN KEPEMIMPINAN )

Bag. I. Musyawarah
Pasal 8
Status
a.  Musyawarah besar adalah musyawarah yang dilakukan oleh Mahasiswa
    AL- MUHAMMAD beran blora.
b. Musyawarah besar diselenggarakan oleh anggota/pengurus HIMALBA
c. Musyawarah besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 9
Kekuasaan dan Wewenang
1.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus HIMALBA.
2.       Menentukan garis-garis besar program kerja.
3.       Memberhentikan pengurus HIMALBA lama dan memilih pengurus baru.
Pasal 10
Tata Tertip Musyawarah
1.       Peserta musyawarah terdiri MAHASISWA AL-MUHAMMAD BERAN BLORA.
2.       Pengurus HIMALBA adalah penangung jawab jalanya musyawarah.
3.       Peserta penuh mempunyi hak bicara sedangkan peserta peninjau hanya. memiliki hak bicara.
4.       Pemimpin sidang musyawarah dipilih dari peserta.
5.       Musyawarah dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah
   anggota.
Bag.II
KEPEMIMPINAN
Pasal 11
Status
1.       Pengurus HIMALBA adalah badan administrasi kepmimpinan tertinggi dalam organisasi.
2.       Masa jabatan pengurus besar HIMALBA adalah Satu tahun terhitung sejak ditetapkan.
Pasal 12
Personalia Pengurus HIMALBA
a. Formasi pengurus HIMALBA sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,Sekretaris dan
    Bendahara, Jabatan pengurus HIMALBA 1 TAHUN dan bisa dipilih kembali di
    periode berikutnya..
b.  Yang menjadi pengurus HIMALBA adalah Mahasiswa AL-MUHAMMAD
 BERAN BLORA.
c. Ketua  HIMALBA  boleh lebih dari satu periode kepengurusan.
Pasal 13
Tugas
Pengurus besar HIMALBA dianggap syah menjalankan tugas-tugas kepengurusan apabila sudah dilantik.
1.  Menyelanggarakan musyawarah pada akhir periode.
2.  Menyiapkan draf materi musyawarah.
3.  Menyampaikan laporan Pertanggungjawaban kepada anggota melalui musyawarah.
4.  Dapat menskorsing,memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap
    anggota/pengurus.
Pasal 14
Lambang
Lambang dan atribut – atribut lainya diatur dan ditetapkan oleh musyawarah atau dapat dibahas/ditetapkan dalam aturan khusus organisasi.
Bab III
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 15
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.

BAB IV
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran HIIMALBA hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah Pengurus dan anggota.
Pasal 17
Keputusan Pembubaran
Pembubaran HIMALBA sekurang – kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta musyawarah .
Pasal 18
Harta benda
Setelah HIMALBA dibubarkan harta benda harus diserahkan pada yayasan amal

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 19
Setiap anggota HIMALBA dianggap telah mengetahui anggaran dasar / anggaran rumah tangga organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB IV
PENUTUP
1.       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HIMALBA  yang ditetapkan dan disusun oleh rapat anggota.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat di ubah / ditambah berdasarkan keputusan rapat anggota.
3.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di                       : BERAN
Pada tanggal                        : 24 JUNI 2012
Pukul                                     : 10.00 WIB


Beran, 24 Juni 2012
HIMPUNAN MAHASISWA “AL-MUHAMMAD” Beran Blora


KATUA


MOHAMMAD AMIN
( HIMALBA )



SEKRETARIS


MUHTAROM

DOSEN & PENGASUH PONPES



1. K.Masyhudi Masyhud, S.Ag ( Pengasuh PPS AL IKHLAS, Beran Blora )
2. Lathifani Wardah Shomita, S.Th.I  ( Dosen ).
3. Mujayin, S.Pd.I. M.Pd.I.  ( Dosen ).
4. Suwiknyo, SH. S.Pd.  ( Dosen ).
5. Karjo, M.Pd.  ( Dosen )
6. Muhtadi, S.Pd.I  ( Dosen )
7. Miftahus surur.MM.Pd.
8. Marzuki.S.Pd.I. M.Pd.I
9. Maimun, S.Pd.I.

MASTAMA
















HIMALBA

Himpunan Mahasiswa AL-MUHAMMAD, Beran BLORA.


SUSUNAN PENGURUS 

1. Penasehat                    : K.H .Masyhudi  Mashud, S.Ag.
2. Pembina                          : Muhtadi, S.Pd.I.

3. KETUA                              : MOHAMMAD AMIN
    WK KETUA                       : SUGITO.
4. SEKRETARIS                   : MUHTAROM.
5. BENDAHARA                  : SITI ROMLAH.
                       
6. DEVISI KESEKRETARIATAN                 : 1. KHAYATUN NI’MAH.
                                                                             2. NYARMI.
                                                                             3. IMAM MUSLIM.
7. DEVISI HUMAS                                          : 1. IDA TUTIK NUR HIDAYATI.
                                                                             2. ROSYID AL NYARI.
                                                                             3. HANAFI.
8. DEVISI PENDANAAN                               : 1. SUKANDAR.
                                                                             2. JARI.
9. DEVISI PENDIDIKAN
    DAN KEAGAMAAN                                  : 1. IMRON JAMIL.
                                                                             2. IMRON.
                                                                                3. SHOFI MASRURI
   10. DEVISI SENI DAN OLAH RAGA          : 1. SHOFI MASRURI
                                                                                2. AHMAD FIZAL RAHMAN
  
  
Beran, 24 Juni 2012
HIMPUNAN MAHASISWA “AL-MUHAMMAD” Beran Blora


KATUA


MOHAMMAD AMIN
( HIMALBA )



SEKRETARIS


MUHTAROM