27 October 2012

TAHSIN, TARTIL DAN TAHFIDZ

A. Pendahuluan
Al Qur’an bisa dikatakan sebagai kitab suci yang unik, karena
dibandingkan dengan kitab suci samawi lainnya Al Qur’an memiliki banyak
dimensi. Yang saya maksud disini adalah; bahwa ketika kitab suci samawi
lainnya hanya memiliki fungsi sebagai pedoman hidup umatnya, maka
al Qur’an hadir dengan berbagai dimensinya.
Fungsi utama al Qur’an adalah pedoman bagi umat nabi Muhammad
sebagai wahyu Allah yang harus diyakini dan diamalkan. Keimanan terhadap
al Qur’an merupakan suatu dasar dari pokok keimanan aqidah Islam. Isi al
Qur’an adalah suatu aturan bagi manusia yang kita namai sebagai syari’at.
Disinilah alasan sehingga al Qur’an memiliki banyak nama terakit dengan
fungsinya, seperti : Al Huda yang berarti petunjuk, al Bayan yang berarti
memberikan penjelasan bagi manusia, Al tadzkir yang berarti pengingat, Al
furqon yang berate pembeda antara yang benar dan salah, dan lain-lain.
Akan tetapi yang menarik adalah bahwa kehadiran al Qur’an tidak hanya
berada dalam dimensi aqidah dan syari’ah saja, Ia juga hadir dalam dimensi
lain diantaranya :
a. Medis / Al Syifaa ; al Qur’an merupakan obat bagi orang yang sakit.
Dalam kedudukannya sebagai obat memiliki dua fungsi, yaitu obat
penyakit yang bersifat jasadi dan ruhani.
b. Dimensi Mistis ; suatu saat Rasulullah pernah diguna-guna oleh
seorang penenung hingga kemudian turun surat al Falaq sebagai
penangkal dari kekuatan sihir.
c. Dimensi ilmu pengetahuan ; al qur’an banyk memberikan pengetahuan
bagi manusia baik bidang medis, fisika, dll.
d. Dimensi estetis ; salah satu kemu’jizatan al Qur’an adalah dari sisi
keindahan bahasa dan bacaannya.
e. Dimensi ibadah ; al qur’an merupakan media ibadah melalui
pembacaannya. Al Qur’an sendiri secara lughowi berarti bacaan –
berasal dari kata qara’a artinya membaca. Dan untuk menjadikannya
bernilai ibadah maka membaca al Qur’an menggunakan ilmu tersendiri.
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
1
B. Keutamaan Hamil al Qur’an
Hamala secara bahasa berarti mengandung atau membawa. Adapun haamil
adalah isim fa’il dari hamala yang berarti orang yang mengandung atau
membawa. Yang dimaksud dengan Hamil al Qur’an adalah orang yang
mengorientasikan hidup bagi al Qur’an. Hal itu bisa dilakukan secara langsung
atau sesuai dengan profesinya masing-masing. Yang termasuk kedalam
haamilil Qur’an diantaranya adalah :
1. Orang yang mengamalkan al Qur’an baik dalam bentuk pengamalan
maupun pengajaran.
2. Penghafal al Qur’an
3. Pembaca al Qur’an
4. Yang mempelajari al Qur’an
5. Senang Mendengarkan al Qur’an
6. Cinta terhadap al Qur’an
7. Orang yang membesarkan al Qur’an
Terdapat banyak sekali keutamaan membaca dan menghafal al Qur’an serta
mengamalkan al Qur’an. Keutamaan haamil al Qur’an diantaranya :
1. Dirindukan surga, sebagaimana hadits Nabi saw :
ان الجنقة مسقتقل علقى اربعقة خصقال : حامقل الققران,
وحافظ اللسان, ومطلع الجيعن, وصائم رمضان
“Sesungguhnya surga merindukan empat golongan ; haamil al Qur’an, yang
menjaga lidah, yang memberi orang yang kelaparan, dan yang puasa
Ramadhan”.
2. Diberi keutamaan yang sempurna dari Allah :
مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ وَذِكرِْي عَنْ مَسْألََتيِ أعَْطَيتْهُُ أفَْضَلَ مَا
أعُْطِي السّائلِِينَ وَفَضْلُ كلََم اللّهِ عَلَى سَائرِِ الْكلََم كفََضْلِ
اللّهِ عَلَى خَلْقِهِ
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
2
“Barang siapa yang tersibukan dengan al Qur;an dan masalah agama maka Aku
akan beri ia karuniai yang paling utama yang diminta oleh orang yang berdoa
dan keutamaan kalam Allah dari semua kalam-Nya seperti karunia yang Allah
berikan kepada makhluk-Nya”. HR Turmudzi.
3. Diberikan rahmat dan ketenangan :
قَالَ مَا اجْتمََعَ قَوْمٌ فِي بيَتٍْ مِنْ بيُوُتِ اللّهِ تعََالَى يتَلُْونَ كتِاَبَ
اللّهِ وَيتَدََارَسُونهَُ بيَنْهَُمْ إلِّ نزََلَتْ عَلَيهِْمْ السّكيِنةَُ وَغَشِيتَهُْمْ
الرّحْمَةُ وَحَفّتهُْمْ الْمَلَئكِةَُ وَذَكرََهُمْ اللّهُ فِيمَنْ عِندَْهُ
“Tidaklah berkumpul suatu kaum dalam rumahnya kemudian dibacakan kitab
Allah dan bersolawat kecuali Allah akan menurunkan ketenangan dan
memberikan rahmat dan para malaikat menjaga, Allah akan menyebutkan
orang yang ada didalamnya”. HR Daud
4. Masuk surga dan keluarga diselamatkan dari api neraka.
وَسَلّمَ مَنْ تعََلّمَ الْقُرْآنَ فَاسْتظَْهَرَهُ وَحَفِظَهُ أدَْخَلَهُ اللّهُ الْجَنةَّ
وَشَفّعَهُ فِي عَشَرَةٍ مِنْ أهَْلِ بيَتْهِِ كلُّهُمْ قَدْ وَجَبتَْ لَهُمْ الناّرُ
“Barang siapa yang mempelajari al Qur’an kemudian menjelaskannya dan
menjaganya maka akan masuk surga Allah dan akan diberi syafaat kepada 10
keluarganya kesemuanya diharamkannya dari api neraka”.HR. Ibnu Majah
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
3
C. Ruang Lingkup Tahsin, Tartil dan Tahfidz dalam Ulum al Qur’an
Dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman, terdapat ulumul qur’an. Para
ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ulumul qur’an adalah setiap
ilmu yang objek materinya adalah al Qur’an.
Secara sederhana pembagian ulmul qur’an dapat dilihat pada table berikut :
Bacaan ilmu tajwid
Ilmu maghmat / nagham
Ilmu qiroat
Ulum al Qur’an Penulisan rasm al Qur’an
Tartibul ayah wa al surah
Kandungan/tafsir I’jaz al Qur’an, Aqsam al
Qur’an, amtsal al Qur’an,
Muhkam mutasyabih,
nasikh mansukh, nuzul al
Qur’an, al maki wa al
madani, qisos al Qur’an,
qawaid tafsir, dll.
Ilmu Tajwid, Ilmu Qiroat dan Ilmu Nagham
Ketiga ilmu diatas merupakan ilmu yang digunakan dalam membaca al
Qur’an. Definisi dari ketiga ilmu tersebut adalah sebagai berikut :
Ilmu Tajwid
Tajwid secara bahasa adalah at tahsiinu yang berarti membaguskan
sedangkan menurut terminology para ulama adalah :
علم يعرف به أعطاء كل حرف حقه ومستحقه من الصفات والمدود
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
4
و غير ذالك كالترقيق والتفخيم ونحوهما
“Ilmu yang dengannya bias mengetahui cara memberikan kepada setiap huruf
hak dan mustahaqnya yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum mad dan lain
sebagainya. Sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim dan yang semisalnya”.
Ulama ahli tajwid menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak huruf
adalah hukum yang menempel terhadap huruf sedari asalnya, seperti hukum
makhroj dan sifat. Sedangkan mustahaq huruf adalah hukum baru yang timbul
setelah huruf berpadu dengan huruf lainnya.
Objek daripada ilmu tajwid tiada lain adalah huruf-huruf hijaiyah, baik
ketika ia sedang bersendirian (makhorijul huruf dan sifatul huruf), atau ketika
huruf sudah berhubungan dengan huruf lain baik dalam satu kalimat maupun
lebih (ahkamul huruf, ahkamul mad),maupun ketika huruf sudah membentuk
suatu kalimat dan hubungannya dengan kalimat lain dalam satu ayat atau lebih
(ahkamul waqfi wal ibtida).
Ilmu Qiroat
Ilmu qiroat adalah ilmu yang mempelajari perbedaan lafadz–lafadz al Qur’an
baik yang disepakati maupun yang iktilaf oleh para ahli qiroat yang diperoleh
melalui periwayatan.
Contoh :
Dalam membaca بالخرة
Ada ulama ahli qiroat yang membaca sesuai dengan tulisan tersebut adalah
juga yang di-ibdal-kan (digantikan posisi harkat) menjadi بلخرة
Objek daripada ilmu qiroat adalah kalimat-kalimat dalam al Qur’an dalam hal
perbedaan bacaannya.
Adapun qiroat yang mutawatir, yaitu ada tujuh yang disebut dengan
qiroat sab’ah.
Qiroat sab’ah ini terbagi menjadi beberapa kelompok. Pengklasifikasian
didasarkan kepada panjang dan pendeknya bacaan mad jaiz munfashil.
- kelompok yang membacanya dua harkat ( قصر ) disebut
dengan kelompok حقققدر (cepat).
- kelompok yang membacanya 4 harkat ( توسققققققط ) disebut
dengan kelompok تققد ويققر (pertengahan)
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
5
- Kelompok yang membacanya 6 harkat ( طققققول ) disebut
dengan kelompok تققرتققيقل (lambat)
قالون نافع حدر
بزي ابن كثير
قنبول
سوسي ابو عمروا
دوري ابققى عمققروا
ابن ابن عامر تدوير مققراتققب القققراة
دكوان
Martabat هشام
pembacaan ابن الحارث كسائي
al Qur’an دوري كسائى
حفص عاصم ترتيل
شعبة
خلف همزة
خلد
ورش
Ilmu Nagham
Ilmu nagham adalah ilmu lagu al Qur’an. Yaitu ilmu yang mempelajari lagulagu
yang digunakan dalam membaca al Qur’an. Tingkatan dalam pembacaan
al Qur’an berdasarkan penggunaan lagu terdiri dari tiga tingkatan :
1. Mu’allam ; adalah membaca al Qur’an pada tingkat belajar, sehingga
pembacaan difokuskan pada benar atau salahnya bacaan dan tidak
menggunakan lagu. Dalam beberapa hal mu’allam memiliki persamaan
dengan tahsin.
2. Murottal ; adalah membaca al Qur’an yang menfokuskan pada dua hal
yaitu kebenaran bacaan dan lagu al Qur’an. Karena konsentrasi bacaan
difokuskan pada penerapan tajwid sekaligus lagu, maka porsi lagu
qur’an tidak dibawakan sepenuhnya. Hanya pada nada asli atau jawab
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
6
dengan tingkat suara sedang.
3. Mujawwad ; adalah membaca al Qur’an dengan lagunya secara
sempurna baik dalam tingkatan nadanya maupun jenis dan variasi lagu.
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
Adapun tahsin merupakan definisi dari tajwid secara bahasa yang
berarti membaguskan, ia memiliki persamaan dengan التيان بالجيد yang
berarti berupaya untuk menjadikan baik. Secara leksikal tahsin berarti
membaguskan bacaan al Qur’an atau dengan kata lain membaca al Qur’an
dengan sebaik-baiknya. Tentu saja untuk mencapainya berarti dengan
menggunakan ilmu tajwid – tahsin adalah membaca al Qur;an dengan
menggunakan kaidah-kaidah ilmu tajwid.
Tartil berasal dari dari kata ratala yang memiliki arti sama dengan
hasan atau tahsin yaitu membaguskan bacaan. Dalam al qur’an kata tartil
terdapat dalam dua tempat, yaitu surat al Furqan ayat 32 dan al muzammil ayat
4, dan diartikan sebagai bacaan yang teratur dan benar.
Dalam khazanah ilmu qiroat, tartil merupakan tingkatan dalam bacaan
al Qur’an مراتقب الققراءة ) ) yang berarti bacaan yang lambat dan
menggunakan bacaan riwayat yang termasuk kepada martabat tartil. Sehingga
yang dimaksud dengan tartil adalah membaca al Qur’an dengan menggunakan
riwayat tartil.
Adapun tahfidz berasal dari kata hafadzo yang berarti menjaga. Tahfidz
termasuk kepada mashdar yang berarti menjaga dengan sangat. Adapun makna
yang dimaksud disini adalah menghafal al Qur’an. Upaya menghafal al Qur’an
sudah ada sejak masa nabi. Nabi adalah sayidul huffadz (pimpinan para
hafidz), dan menghafal al Qur;an merupakan salah satu upaya pelestarian la
Qur’an selian dari pada penulisan.
D. Mengenal Pola Lagu Murottal
Lagu Murottal sebenarnya terdiri dari tujuh lagu sebagaimana lagu pada
mujawwad. Meskipun demikian yang populer dibawakan hanya beberapa lagu
saja, seperti lagu Rasy, hijaz dan nahwand. Setiap lagu-lagu al Qur’an, ketika
dimurotalkan pada dasarnya memiliki nada dan variasi yang dinamis, akan
tetapi kita dapat membuat pola-pola dari lagu tersebut sehingga bacaan murotal
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
7
kita memiliki keajegan.
Jumlah dan bentuk pola murotal tergantung daripada jenis lagunya
sendiri. Dapat diambil contoh :
Lagu Nahwand terdiri dari tiga tingkatan ; nahwand ashli, nahwand jawab dan
nahwand jawabul jawab. Nahwand ashli memiliki tiga bentuk lagu murotal,
yaitu :
- Pola 1 ; nada keatas/ashli silim rofa’
- Pola 2 : nada lurus / ashli silim jawab
- Pola 3 : nada kebawah / ashli silim nuzul
Kemudian dari Nahwand jawabul jawab terbentuk satu buah pola , yaitu pola 4
dengan nada jawabul jawab.
Kemudian dari pola 1 didapat variasi baru yang bisa kita namakan pola 5
sebagai turunan dari pola 1. kita dapat pula mencari variasi-variasi baru dan
kita berikan nama pola dengan urutan nomor.
Pola-pola diatas akan sangat membantu bagi yang baru belajar murotal.
Dalam murotal kita akan menggunakan komposisi lagu sebagai berikut :
Pola 1
Pola 2
Pola 3
Pola 1
Pola 2
Pola 3
Pola 4
Pola 2
Pola 3
Pola 5
Pola 1
Pola 3
Pola diatas merupakan satu komposisi lagu nahwand yang utuh. Kemudian kita
dapat mengulang-ulangnya kembali.
Bilamana sudah mahir, maka kita dapat membuat variasi-variasi baru dengan
pola-pola baru. Kita pula dapat membuat komposisi lagu yang berbeda-beda.
Seperti dari pola 1 langsung ke pola 3 kemudian pola 4 kemudian ke pola 1 dan
berulang-ulang.
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
8
Demikianlah metode pola murottal. Ia didapat dari lagu mujawwad dengan
memformulasikan lagu pada tingkat yang lebih sederhana. Mencari mana lagu
yang sifatnya ashli dan ajeg dengan lagu yang merupakan variasi atau turunan
dari lagu asli.
Selain itu, bagi yang sudah mahir, dalam satu pembacaan kita dapat
menggabungkan berbagai komposisi lagu menjadi suatu gubahan yang
lengkap. Diawali dengan bayati, dilanjutkan dengan lagu-lagu lainnya, dan
diakhiri dengan bayati akhir.
Selamat mencoba !.
*Makalah disampaikan pada kegiatan sekolah al Qur’an di Mesjid Salam ITB, 22 September
2007
* Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Praktisi al Qur’an.
Tahsin, Tartil dan Tahfidz
9

Membaca Al-Quran Dengan Tajwid

 

Membaca Al-Quran Dengan Tajwid

 

 

Dalam membaca Al-Quran agar dapat mempelajari, membaca dan memahami isi dan makna dari tiap ayat Al-Quran yang kita baca, tentunya kita perlu mengenal, mempelajari ilmu tajwid yakni tanda-tanda baca dalam tiap huruf ayat Al-Quran. Guna tajwid ialah sebagai alat untuk mempermudah, mengetahui panjang pendek, melafazkan dan hukum dalam membaca Al-Quran.
Tajwīd (تجويد) secara harfiah mengandung arti melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan, tajwid berasal dari kata ” Jawwada ” (جوّد-يجوّد-تجويدا)dalam bahasa Arab. Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun Hadist dan lainnya.
Dalam ilmu tajwid dikenal beberapa istilah yang harus diperhatikan dan diketahui dalam pembacaan Al-Quran, diantaranya :
a. Makharijul huruf, yakni tempat keluar masuknya huruf
b. Shifatul huruf, yakni cara melafalkan atau mengucapkan huruf
c. Ahkamul huruf, yakni hubungan antara huruf
d. Ahkamul maddi wal qasr, yakni panjang dan pendeknya dalam melafazkan ucapan dalam tiap ayat Al-Quran
e. Ahkamul waqaf wal ibtida’, yakni mengetahui huruf yang harus mulai dibaca dan berhenti pada bacaan bila ada tanda huruf tajwid
f. dan Al-Khat dan Al-Utsmani
Arti lainnya dari ilmu tajwid adalah melafazkan, membunyikan dan menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan dalam ayat Al-Quran. Menurut para Ulama besar menyatakan bahwa hukum bagi seseorang yang mempelajari tajwid adalah Fardhu Kifayah, yakni dengan mengamalkan ilmu tajwd ketika memabaca Al-Quran dan Fardhu ‘Ain atau wajib hukumnya baik laki-laki atau perempuan yang mu’allaf atau seseorang yang baru masuk dan mempelajari Islam dan KitabNya.
Mengenal, mempelajari dan mengamalkan ilmu tajwid berserta pemahaman akan ilmu tajwid itu sendiri merupakan hukum wajib suatu ilmu yang harus dipelajari, untuk menghindari kesalahan dalam membaca ayat suci Al-Quran dan melafazkannya dengan baik dan benar sehingga tiap ayat-ayat yang dilantunkan terdengar indah dan sempurna.
Berikut ini ada dalil atau pernyataan shahih dari Allah SWT yang mewajibkan setiap HambaNya untuk membaca Al-Quran dengan memahami tajwid, diantaranya :
1. Dalil pertama di ambil dari Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam ayatNya yang artinya “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”[QS:Al-Muzzammil (73): 4]. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad untuk membaca Al-Quran yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
2. Dalil kedua diambil dari As-Sunnah ( Hadist ) yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a.(istri Nabi Muhammad SAW), ketika beliau ditanya tentang bagaimana bacaan Al-Quran dan sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: ”Ketahuilah bahwa Baginda S.A.W. Sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah S.A.W. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi).
3. Dalil ketiga diambil dari Ijma atau pendapat para ulama besar Islam. Yakni kesepakatan para ulama yang dilihat dari zaman Rasulullah SAW hingga sampai saat ini, yang menyatakan bahwa membaca Al-Quran dengan ber-Tajwid merupakan hukum atau sesuatu yang fardhu dan wajib.
Hukum-hukum dalam tajwid beserta komponen ilmu tajwid yang harus dipelajari, dipahami serta diamalkan dalam membaca Al-Quran, antara lain :
1. Hukum Ta’awuz dan Basmalah
Isti’azah atau taawuz adalah melafazkan atau membunyikannya : 
“A’uzubillahi minasy syaitaanir rajiim”
cara melafazkan basmalah adalah bunyinya:
“Bismillahir rahmaanir rahiim”
Terdapat 4 cara membaca iati’azah, basmalah dan surat :
a. memutuskan isti’azah (berhenti) kemudian baru membaca basmalah,
b. menyambungkan basmalah dengan surah tanpa berhenti,
c. membaca isti’azah dan basmalah terus-menerus tanpa henti,
d. membaca isti’azah, basmalah dan awal surat terus-menerus tanpa berhenti.
Terdapat 4 cara membaca basmalah di antara dua surat. Membaca basmalah adalah tanda awal dimulai suatu bacaan dalam surat Al-Quran. Guna dari membaca basmalah suatu keharusan dengan tujuan :
a. Basmalah sebagai pemisah dengan surat Al-Quran yang lain
b. Sebagai penghubung dengan awal surat Al-Quran
c. Sebagai penghubung dari kesemua surat Al-Quran
d. Menghubungkan akhir surat dengan basamalah, lalu berhenti. Namun basamalah tidak selalu menjadi surat awal yang harus terus dibaca untuk melanjutkan surat berikutnya. Walau bagaimana pun, tidak harus membaca demikian karena dikhawatirkan ada yang mengganggap basmalah merupakan salah satu ayat daripada surat yang sebelumnya.
Dalam ilmu tajwid juga dikenal ada 9 hukum bacaan yang isinya menjelaskan bagian-bagian tanda baca dan cara melafazkannya atau pengucapannya, antara lain :
A. Hukum nun mati dan tanwin, terdiri dari : 

1. Izhar Halqi
Izhar halqi bila bertemu dengan huruf izhar maka cara melafazkan atau mengucapkannya harus “jelas” Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf Halqi (tenggorokan) seperti: alif/hamzah(ء), ha’ (ح), kha’ (خ), ‘ain (ع), ghain (غ), dan ha’ (ﮬ). Izhar Halqi yang artinya dibaca jelas.
Contoh : نَارٌ حَامِيَةٌ
2. Idgham
Hukum bacaan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti: mim (م), nun (ن), wau (و), dan ya’ (ي), maka ia harus dibaca lebur dengan dengung.
Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.
3. Idgham Bilaghunnah
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti ra’ (ر) dan lam (ل), maka ia harus dibaca lebur tanpa dengung.
Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam

Pengecualian
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.
4. Iqlab
Hukum ini terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ba’ (ب). Dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin berbah menjadi bunyi mim (م).
Contoh: لَيُنۢبَذَنَّ harus dibaca Layumbażanna
5. Ikhfa’ haqiqi
Jika nan mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta’(ت), tha’ (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), fa’ (ف), qof (ق), dan kaf (ك), maka ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgham)
Contoh: نَقْعًا فَوَسَطْنَ

B. Hukum mim mati
Selain hukum nun mati dan tanwin adapula hukum lainnya dalam mempelajari dan membaca Al-Quran yakni Hukum mim mati, yang disebut hukum mim mati jika bertemu dengan huruf mim mati (مْ) yang bertemu dengan huruf-huruf arab tertentu.

Contoh bacaan diatas diambil dari (QS: Al-Mu’minun :55-59) yang diberi tanda warna  (biru : ikhfa syafawi), ( merah : idgham mimi), (hijau : izhar  syafawi).
Hukum mim mati memiliki 3 jenis, yang diantaranya adalah :
1. Ikhfa Syafawi (ﺇﺧﻔﺎﺀ ﺷﻔﻮﻱ)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan dibaca didengungkan.
Contoh: (فَاحْكُم بَيْنَهُم) (تَرْمِيهِم بِحِجَارَةٍ) (وَكَلْبُهُم بَاسِطٌ)
2. Idgham Mimi ( إدغام ميمى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan mim (م), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.
Contoh : (أَم مَنْ) (كَمْ مِن فِئَةٍ)
3. Izhar Syafawi (ﺇﻇﻬﺎﺭ ﺷﻔﻮﻱ)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ) dan ba (ب), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.
Contoh: (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) (تَمْسُونَ)

C. Hukum mim dan nun tasydid
Hukum mim dan nun tasydid juga disebut sebagai wajib al-ghunnah (ﻭﺍﺟﺐ ﺍﻟﻐﻨﻪ) yang bermakna bahwa pembaca wajib untuk mendengungkan bacaan. Maka jelaslah yang bacaan bagi kedua-duanya adalah didengungkan. Hukum ini berlaku bagi setiap huruf mim dan nun yang memiliki tanda syadda atau bertasydid (ﻡّ dan نّ).
Contoh: ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻨﱠﺔ ﻭَﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ

D. Hukum alif lam ma’rifah
Alif lam ma’rifah adalah dua huruf yang ditambah pada pangkal atau awal dari kata yang bermakna nama atau isim. Terdapat dua jenis alif lam ma’rifah yaitu qamariah dan syamsiah.
- Alif lam qamariah ialah lam yang diikuti oleh 14 huruf hijaiah, seperti: alif/hamzah(ء), ba’(ب), jim (ج), ha’ (ح), kha’ (خ), ‘ain (ع), ghain (غ), fa’ (ف), qaf (ق), kaf (ك), mim (م), wau(و), ha’ (ﮬ) dan ya’ (ي). Hukum alif lam qamariah diambil dari bahasa arab yaitu al-qamar(ﺍﻟﻘﻤﺮ) yang artinya adalah bulan. Maka dari itu, cara membaca alif lam ini adalah dibacakan secara jelas tanpa meleburkan bacaannya.
- Alif lam syamsiah ialah lam yang diikuti oleh 14 huruf hijaiah seperti: ta’ (ت), tha’ (ث), dal(د), dzal (ذ), ra’ (ر), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), lam(ل) dan nun (ن). Nama asy-syamsiah diambil dari bahasa Arab (ﺍﻟﺸﻤﺴﻴﻪ) yang artinya adalah matahari. Maka dari itu, cara membaca alif lam ini tidak dibacakan melainkan dileburkan kepada huruf setelahnya.
E. Hukum idgham
Idgham (ﺇﺩﻏﺎﻡ) adalah berpadu atau bercampur antara dua huruf atau memasukkan satu huruf ke dalam huruf yang lain. Maka dari itu, bacaan idgham harus dilafazkan dengan cara meleburkan suatu huruf kepada huruf setelahnya. Terdapat tiga jenis idgham:
- Idgham mutamathilain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ – yang serupa) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama sifat dan makhrajnya (tempat keluarnya) dal bertemu dal dan sebagainya. Hukum adalah wajib diidghamkan. Contoh: ﻗَﺪ ﺩَﺨَﻠُﻮاْ.
- Idgham mutaqaribain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻘﺎﺭﺑﻴﻦ – yang hampir) ialah pertemuan dua huruf yang sifat dan makhrajnya hampir sama, seperti ba’ bertemu mim, qaf bertemu kaf dan tha’ bertemu dzal. Contoh: ﻧَﺨْﻠُﻘڪُﻢْ
- Idgham mutajanisain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﺠﺎﻧﺴﻴﻦ – yang sejenis) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama makhrajnya tetapi tidak sama sifatnya seperti ta’ dan tha, lam dan ra’ serta dzal dan zha. Contoh: ﻗُﻞ ﺭَﺏﱢ
F. Hukum mad
Mad yang artinya yaitu melanjutkan atau melebihkan. Dari segi istilah Ulama tajwid dan ahli bacaan, mad bermakna memanjangkan suara dengan lanjutan menurut kedudukan salah satu dari huruf mad. Terdapat dua bagian mad, yaitu mad asli dan mad far’i. Terdapat tiga huruf mad yaitu alif, wau, dan ya’ dan huruf tersebut haruslah berbaris mati atau saktah. Panjang pendeknya bacaan mad diukur dengan menggunakan harakat.
G. Hukum ra’
Hukum ra’ adalah hukum bagaimana membunyikan huruf ra’ dalam bacaan. Terdapat tiga cara yaitu kasar atau tebal, halus atau tipis, atau harus dikasarkan dan ditipiskan.
* Bacaan ra’ harus dikasarkan apabila:
1. Setiap ra’ yang berharakat atas atau fathah.
Contoh: ﺭَﺑﱢﻨَﺎ
2. Setiap ra’ yang berbaris mati atau berharakat sukun dan huruf sebelumnya berbaris atas atau fathah.
Contoh: ﻭَﺍﻻَﺭْﺽ
3. Ra’ berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ٱﺭْﺟِﻌُﻮْﺍ
4. Ra’ berbaris mati dan sebelumnya huruf yang berbaris bawah atau kasrah tetapi ra’ tadi berjumpa dengan huruf isti’la’.
Contoh: ﻣِﺮْﺻَﺎﺪ
* Bacaan ra’ yang ditipiskan adalah apabila:
1. Setiap ra’ yang berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ﺭِﺟَﺎﻝٌ
2. Setiap ra’ yang sebelumnya terdapat mad lain
Contoh: ﺧَﻴْﺮٌ
3. Ra’ mati yang sebelumnya juga huruf berbaris bawah atau kasrah tetapi tidak berjumpa dengan huruf isti’la’.
Contoh: ﻓِﺮْﻋَﻮﻦَ
* Bacaan ra’ yang harus dikasarkan dan ditipiskan adalah apabila setiap ra’ yang berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah dan kemudian berjumpa dengan salah satu huruf isti’la’.
Contoh: ﻓِﺮْﻕ
Isti’la’ (ﺍﺳﺘﻌﻼ ﺀ): terdapat tujuh huruf yaitu kha’ (خ), sod (ص), dhad (ض), tha (ط), qaf (ق), dan zha (ظ).

H. Qalqalah
Qalqalah (ﻗﻠﻘﻠﻪ) adalah bacaan pada huruf-huruf qalqalah dengan bunyi seakan-akan berdetik atau memantul. Huruf qalqalah ada lima yaitu qaf (ق), tha (ط), ba’ (ب), jim (ج), dan dal (د). Qalqalah terbagi menjadi dua jenis:
- Qalqalah kecil yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu berbaris mati dan baris matinya adalah asli karena harakat sukun dan bukan karena waqaf.
Contoh: ﻴَﻄْﻤَﻌُﻮﻥَ, ﻴَﺪْﻋُﻮﻥَ
- Qalqalah besar yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu dimatikan karena waqaf atau berhenti. Dalam keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila bacaan diwaqafkan tetapi tidak diqalqalahkan apabila bacaan diteruskan.
Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ
I. Waqaf (وقف)
Waqaf dari sudut bahasa ialah berhenti atau menahan, manakala dari sudut istilah tajwid ialah menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:
- ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya
- ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya
- ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik – yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya
- ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.

Tanda-tanda waqaf lainnya :
·          Tanda mim ( مـ ) disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;

·          2. tanda tho ( ﻁ ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.


·          3.tanda jim ( ﺝ ) adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.

·          4. tanda zha ( ﻇ ) bermaksud lebih baik tidak berhenti

·          5. tanda sad ( ﺹ ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad

·          6. tanda sad-lam-ya’ ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari “Al-washl Awlaa” yang bermakna “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik”, maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;


·          7. tanda qaf ( ﻕ ) merupakan singkatan dari “Qiila alayhil waqf” yang bermakna “telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya”, maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan

·          8. tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari “Qad yuushalu” yang bermakna “kadang kala boleh diwasalkan”, maka dari itu lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan


·          9. tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) bermaksud berhenti! yakni lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti

·          10. tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan
·          11. tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) bermaksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas

·          12. tanda Laa ( ﻻ ) bermaksud “Jangan berhenti!”. Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak

·          13. tanda kaf ( ﻙ ) merupakan singkatan dari “Kadzaalik” yang bermakna “serupa”. Dengan kata lain, makna dari waqaf ini serupa dengan waqaf yang sebelumnya muncul

·          14. tanda bertitik tiga ( … …) yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta’anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.


Sebenarnya masih banyak hukum bacaan dan tanda bacaan dalam Al-Quran bila dipelajari memerlukan waktu pemahaman yang cukup lama agar fasih dan benar dalam membaca, melafazkan dan pengucapan harakat (panjang-pendeknya suatu bacaan), tajwid lainnya yang harus dipelajari dan dipahami. Lebih baik lagi apabila mempelajari kitab Iqro (kitab kecil ).
Belajar Membaca Al-Quran Cara Cepat Belajar Membaca Al Quran, Memahami Bahasa Al-Qur’an Dan Menerjemahkan Al-Qur’an

Hukum Bersetubuh Bersama-Sama



Seperti kita fahami bersama bahwa poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3
 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3).
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu. Yaitu sebuah konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya. Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri.
Lalu bagaimana jika seorang suami mengumpulkan dua isterinya atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim? Apakah hal itu diperbolehkan jika memang dirasa tidak melukai konsep keadilan?
Dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang isterinya, lalu mengajak isteri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang isterinya dibanding yang lain.
Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua isterinya dalam satu rumah. Karena dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga. Kecuali keduanya rela.
“Adalah makruh hukumnya berhubungan intim dengan sepengetahuan isteri yang lain karena jauh dari sifat muru‘ah. Hubungan intim seorang suami pada seorang madunya dengan sepengetahuan isterinya yang lain di satu atap dihukumkan makruh, sepanjang hatinya tidak terluka dan tidak terlihat aurat suami dan madunya. Kalau keduanya terjadi (melukai hati dan terlihat auratnya), maka haramlah hubungan intim  yang dilakukan suami dengan salah seorang isterinya,” [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin  lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 300-301].
Redaktur: Ulil A Hadrawiy
Penulis: Alhafiz Kurniawan