PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya
hokum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system
macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam
masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala,
fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hokum
- metode idealis : perwujudanadedidikirawan nilai-nilai tertentu = keadilan
- metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
- metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
- metode sistematis : hokum sebagai system
- metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP PHI
- SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliahinleiding
tot de recht sweetenschap yang
diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan
istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang
didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
- ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi
hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam
masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di
batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi
hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang
mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system
hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari
pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat
yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang
filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah
hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum = salah satu
adedidikirawancabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu
kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
- PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA :
tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak ,
banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire,
Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA :
walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap
harus di berikan karena bagi pemula yang
mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara
(pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen
hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum
meliputi berbagai unsure :
- peraturan tingkah laku manusia
- di buat oleh badan berwenang
- bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
- di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang
bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUMadedidikirawan sebagai
dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar
dari ilmu hokum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social
(zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia
apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi societas ibi
ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya
:
a) masyarakat teratur yang
diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur
terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada
kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c) masyarakat tidak
teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia
yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat
menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban (
gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi
menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b). masyarakat patembayan
(gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk
mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya
bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive
dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial
( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis
(anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial
geneologis
D) menurut hubungan
keluarga :
1) keluarga inti (nuclear
family)
2) keluarga luas (
extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN
KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai
sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1. Kaidah
agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya,
tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum
dengan kaidahadedidikirawan lainnyaterletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata
sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
- prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
- G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
- L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
- Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
- teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
- teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
- keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
- keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum
bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah
terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna
apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam
bukunya the principles of
morals and legislation ,1780M).
Hokum dengan kekuasaan
saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular .
“hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha
kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS &
UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan
mengabaikan kepastian hokum
Dengan terabaikannya
kepastianadedidikirawan hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan
terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini
memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat
bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif
(mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang
berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan
sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman meliputi :
- mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
- mewujudkan kedamaian sejati
- mewujudkan keadialan
- mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama
tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
- secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
- secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
- secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7.
ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB
SEJARAH HUKUM :
Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak
tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan
berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang
bersangkutan
MAZHAB
LEGISME :
Hans Kelsen hokumadedidikirawan adalah hokum undang- undang , bentuknya
tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh
Negara /pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik
hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang
timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
- DEFINISI HUKUM
- prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
- leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
- imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
- Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
- UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah
tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku
bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah
laku bagi setiap anggotaadedidikirawan kelompok dalam pergaulan hidup mereka .
dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
- SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )
- OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
- PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )
- PERBUATAN HUKUM : perbuatan adedidikirawansubjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
- HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
- HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
- HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
- HH. Sederajat => (suami siteri)
- HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
- HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
- HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
- AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
- FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
- menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
- menyelsaikan pertikaian
- memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
- mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
- memenuhi keadilan dan kepastian hokum
- Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
- sebagai alat penggerak pembangunan
- sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
- TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup
secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota
masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan
distributive dan komutatif
2. prof .soebakti :
mengabdi kepada adedidikirawanmasyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham :
menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak –
banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia
agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan
kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
- terdapat keseimbangan
antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau
masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi
dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social
yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
- pengayoman
- menjamin keadilan
- menjamin kepastian hokum
- sebagai pedoman sebagai ukuran
11.
TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme (akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet
undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana
pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
- hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
- hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
- penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
- UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
- hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
- peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada
subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan
oleh hokum adedidikirawanobjektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat
berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU
yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
- hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap
anak )
- hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukanadedidikirawan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
- subjek hokum baru
- adnya kesepakatan perjanjian
- karena adanya kerugian
- seorang telah melakukan kewajiban
- karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
- subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
- masa berlaku telah habis
- kewajiban telah dipenuhi debiur
- kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
- telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might is not right” = hak itu tidak
samaadedidikirawan dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang
pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda
tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan
yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada
orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi
orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai
kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada
subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
- kewajiban hokum
- kewajiban alamiah
- kewajiban social
- kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
- di perolehnya suatu hak
- adanya suatu perjanjian
- karena kesalahan yang merugikan
- telah menikmati hak tertentu
- kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
- meninggal tanpa pegganti
- habis masa berlakunya
- kewajiban telah dipenuhi
- hak yang melahirkannya hilang
- extinctief verjaring
- karena ketentuan undang-undang
- beralih kpd orang lain
- force majeur
- PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat
menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi
pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh
masyarakat)
- jurisprudensi ( putusanadedidikirawan haki di
jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang
diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi
hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll .
terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep
keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar
terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan,
gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi => contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat &hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ;
berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa
menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh
siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum
subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha
himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai
masyarakat
- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran
, keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan
tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan ,
dilaksanakan atau diperlihatkan , adedidikirawanhubungan antara norma dan nilai
norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan
nilai
- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan
pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan
social yang disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai
social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat
tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada
orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan
keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan
keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau
dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber
hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum
individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil
membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi
hokum adalah :
- factor idiil
- factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum
( determinanten van rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan
bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau
merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat
maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh
yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat
perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan
perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap
peraturanadedidikirawan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara
yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori (UU
yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19.
AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
- dasar , alas , pondasi
- suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA
:
Sesuatu
yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan
kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran
tersebut
AZAS
HUKUM :
Unsure
yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang
paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio
legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN
AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh
: azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang
lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh
: norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas
bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA
AZAS HUKUM (CONTOH) :
- para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
- perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
- selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
- berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
- sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM
HUKUM
SISTEM
: suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara
bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
SISTEM
HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian
/ unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL
SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu
ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan
untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada
azasnya
KOMPONEN
DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
- unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
- unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum
inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana ,
polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum
inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam
UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
- unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS
YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
- harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
- setelah selesai peraturan harus di umumkan
- berlaku azasfiksi
- tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
- peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
- peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20
.MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa
orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum .
TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan
system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut
untuk sebagian yang penting dipositifkan
- TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa
orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut
aristoteles :
- hokum
berlaku karena penetapan Negara
- hokum
tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum
alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan
tempat , orang-orang yang berfikiran adedidikirawansehat merasakan hokum alam
selaras dengan kodrat manusia.
Menurut
Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh
suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan
lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut
Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
- azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
- azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas
Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
- lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
- lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
- lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
- hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo
De Groot/ grotius dalam bukunya de
jure oc pacis bahwa sumber
hokum alam adalah akal manusia.
2.
TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny
1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia , hokum bukan disusun /
diciptakan manusiaadedidikirawan tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan
mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
3.
TEORI TEOKRASI : teori ini
mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di
perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum
dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio
manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara
memperoleh adedidikirawankekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya
melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara
anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5.
TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum
ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara
punya kekuasaan tak terbatas
6.
TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De
Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum
hanyalahadedidikirawan apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak
orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih
ditaati atau pun dipaksakan.
7.
TEORI KESEIMBANGAN (prof.
Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu
berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
No comments:
Post a Comment