27 October 2012

IBADAH SHOLAT


BAB I
PENDHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sjolat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti mempunyai wudu’ suci tempatnya atau pekayannya karna kedua hal tersebuit merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah, yang keduanya itu pernah di lakukan/dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW sehingga sampai sekarang hal itu dilakukan secara berkesinambungan.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek sholat.
B. Rumusan Masalah
1.        Bagaimana pengertian shalat ?
2.        Sunnah apa saja yang harus dilakukan sebelaum melakukan shalat?
3.        Ada berapakah syarat wajib dan syarat apa sajakah yang harus di lakukan untuk shahnya shalat?
4.        Shalat apa sajakah yang wajib di kerjakan ?
5.        Bagaimana struktur shalat Nabi Muhammad SAW?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Ibadah yang dibina oleh Ibu Lathifani Wardah Shomita, S.Th.I. sehingga dengan penulisan makalah ini kami lebih mengetahui sejauh mana kemampuan kami dalam menyerap Mata Kuliah Fiqih Ibadah yg sedang kami tempuh selama ini. Dengan harapan apabila ada kekurangan dalampenulisan Makalah ini atau kekurang fahaman kami di dalam belajar Fiqih Ibadah, ada masukan dari teman-teman Mahasiswa / mahasiswi terlebih dari Dosen Pembimbing kami. Agar kedepanya kami lebih bisa belajar serta mengamalkan Ajaran-ajaran Allah yang diturunkan melalui Nabi Muhammad S.A,W. Dengan baik dan benar

BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Shalat
Asal makna shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di sini ialah shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang dimulai dengan takbir dan di sudahi dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Allah berfirman dalam surat At-Ankabut ayat 4.5.
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)
Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.[1]
Sedangkan menurut Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan bahwa pengertian shalat adalah doa memohon kebajikan dan pujian. Sehingga jika ada kata-kata yang berbunyi ”shalat Allah SWT kepada Nabinya” artinya pujian Allah SWT kepada Nabinya, pengertian ini di fahami oleh orang Arab sebelum islam yang hal itu berada di dalam Al-Qur’an (Q.S. 9:103).
B. Yang Sunnat Dilakukan Sebelum Shalat
Adapun yang sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau melaksanakan shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang biasanya di tandai dengan kumandang adzan, maka seorang hamba wajib melaksanakan shlat tersebut.
Adzan memiliki arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah ”memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syarat”. Dalam lafaz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah, seperti adanya Allah yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi0Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita diajak menanti perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid.[2]
Adzan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu untuk mensy iar agama islam di muka umum. Allah telah berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut :
يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة)
”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah).
C. Syarat Wajib Shalat dan Syarat Shah Shalat
1.        Syarat Wajib Shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu, islam, balig, berakal, dan suci.
Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat, sebagaimana ditunjukkan
oleh ayat :
”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”. (Al-Muddatstsir/74: 42-43).
Akan tetapi, mereka tidak dituntut melakukannya sebab shalat itu tidak sah dilakukan oleh kafir. Jika seorang kafir masuk islam, kewajiban shalat sebelumnya menjadi gugur dan ias tidak dituntut mengqada’ shalat msa kafirnya.
Orang murtad, jika masuk islam kembali, wajib mengqada’ shalat yang tinggal selama murtadnya, sebab kewajiban shalat itu tidak gugur oleh kemurtadannya.
Anak-anak dan orang yang hilang akal karena gila atau sakit, tidak wajib melakukan shalat berdasarkan sabda Rasulullah saw :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
Diangkat qalam dari tiga orang; orang tidur sampai terjaga, anak-anak sampai dewasa, dan ornga gila sampai ia sadar kembali. (HR. Abu Daud dan Tirmidiy).
Orang yang sedang haid atau nifas tidak wajib shlat, bahkan tidak sah melakukannya sesuai dengan hadis ”A’isyah;
كنا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاءالصلاة
Kami haid, di sisi Rasulullah saw., kemudian suci kembali, lalu kami disuruhnya mengqada’ puasa dan tidak disuruh mengqada’ shalat.
Jika orang yang memenuhi persyaratan ini tidak melakukan shalat, karena tidak mengakui kewajibannya, maka dengan demikian ia telah menjadi kafir dan wajib dihukum bunuh sebagai orang murtad. Sedangkan orang yang tetap mengakuinya sebagai kewajiban, tetapi tidak melakukan karena malas atau alasan lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.
Ahmad ibn Hanbal, Ishaq, dan Ibn Al-Mubarak berpendapat bahwa orang tersebut telah menjadi kafir dan wajib dibunuh sebagai orang kafir. Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap sebagai orang muslim, tetapi ia berdosa besar, dan wjib di hukum bunuh. Berbeda denganpendapat yang pertama, hukuman ini dipandang sebagai had atas kesalahannya meningglkan shalat. Menurut Ahl Al-Zair, orang yang meninggalkan shalat dikenakan hukuman ta’zir,yakni dipenjarakan sampai ia melakukan shalat.
2.        Syarat Shah Shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
a. Suci badan dari hadats dan najis
Dalam hal ini sebelum melakukan shalat seseorang harus bersuci dari hadats besar maupun kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan keadaannya masing-masing. Keharusan bersuci ini didasarkan atas beberapa dalil ayat Al-Qur’an yang tertera dalam syrat Al-Maidah ayat 5:6 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, pabila kamu hendak mengerjakan shalat, mka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,.........(Al-Maidah/5: 6).
Jika seseorang melakukan shalat tanpa bersuci dari hadats, baik dengan sengaja maupun terlupa, maka shalatnya menjadi batal sebab syarat-syarat tidak terpenuhi lagi.
Selain suci dari hadats juga disyaratkan suci badan, pekaian dan tempat shalat dari najis berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut : Ayat Al-Qur’an :
وثيابك فطهر
Dan pakaianmu bersihkanlah (Al-Muddatstsir/ 74:4).
Hadits :
اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ادبرت فاغتلي وصلى
Apabila datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan apabila hid itu telah pergi mka basuhlah darah itu darimu dan shalatlah.
Ayat dan hadits ini menunjukkan keharusan menyucikan badan dari najis, sedangkan keharusan kesucian pakaian diambil dari perintah Rasul saw. Untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid.
b. Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih
Menurut lughat, aurat berarti kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan. Menutup aurat itu wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat.
Kewajiban menutup aurat di dalam shalat termasuk hal yang disepakati (ijma’) ulama’, dan juga didasarkan pada hadits Rasul saw .: yang artinya :
Allah tidak menerima shalat perempuan yng telah dewasa kecuali dengan memakai khimar, kerudung. (HR. Tirmiziy).
Bahan penutup aurat itu mestilah cukup tebal dan rapat sehingga dapat menutupi warna kulit dari pandangan.
Orang yang benar-benar tidak mendapatkan pakaian untuk menutup auratnya dibolehkan shalat dalam keadaan telanjang; shalatnya sah dan tidak mesti diulang lagi.
Adapun batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat dengan lutut, sedangkan bagi perempuan iaolah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Menurut Ahmad ibn Hanbal, aurat laki-laki hanyalah qubul dan duburnya, tetapi seluruh tubuh perempuan adalah aurat, termasuk wajah dan tangannya. Menurut Abu Hanifah, telapak kaki perempuan tidak termasuk aurat.
c. Mengetahui Waktu Shalat
Persyaratan ini harus terpenuhi dengan benar-benar mengetahui masuknya waktu berdasarkan tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan terdahulu, atau melalui ijtihad. Ijtihad yang dimaksudnkan dapat berupa perkiraan waktu berdasarkan kegiatan tertentu, seperti membaca wirid atau pelajaran, menulis, menjahit, atau pekerjan lainnya. Dapat juga dengan memperhatikan tanda-tanda lain seperti kokok ayam, suara azan, posisi bintang-bintang, perhitungan waktu shalat dengan menggunakan rumus-rumus ilmu falak dan sebagainya. Orang yang tidak sanggup berijtihad karena tidak mengetahui tanda-tanda terkait dapat bertaqlid mengikutu ijtihad orang lain.[3]
d. Menghadap Kiblat
Para ulama telah ijma’ mengatakan bahwa tidak sah shalat tanpa menghadap qiblat. Orang yang melakukan shalat harus menghdap dadanya ke qiblat. Yang hal ini tertera dalam nas Al-Qur’an yang berbunyi :
Palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearah qiblat. (Al-Baqarah/2: 144).
D. Shalat yang Wajib di Lakukan Oleh Mukalaf
Shalat yang wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah lima kali sehari semalam, yakni shalat dhuhur, ashar, mghrib, isya’ dan subuh yang hal ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dan kefardhoan shalat yang lima wktu itu di turunkan malam isro’ malam 27 buln rajab tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi Rasul.[4]
E. Struktural Shalat Nabi
Berangkat dari sebuah hadits yang berbunyi :
صلواكمارايتموانى اصلى
Yang mempunyai arti “Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat“.
Hadits tersebut mencerminkan, beliau sangat khawatir, kepada umatnya, tidak lagi mampu melakukan shalat sebagaimana pernah dikerjakannya, tentu beliau dalam melakukan shalat tidak saja sekedar jungkar-jungkir tanpa mempunyai makna yang dalam bagi kahidupannya, sehingga secara teori dengan gamblang diterangkan bahwa shalat adalah ibadah yang utama dan sebagai penentu seluruh amalan lainnya.
Agar tingkat kekhawatiran Rasulullah saw tidak menjadi kenyataan, dibawah ini diterangkan bagaimana shalat pernah dilakukan beliau secaa utuh dan bernilai bagi kehidupan.
Pertama, shjalat berbentuk struktural, yaitu shalat wajib yang dilakukan lima kali sehari semalam, yaitu subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya’ yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun di luar itu bersifat sunnah, baik yang muakkat maupun yang sunnah biasa.pembahasan disini dikhususkan pada masalah shalat wajib, dan dampak siklus rutinitas sehari-hari, sehingga terbentuk kehidupan manusia proaktif dan berkembang secara dinamis menuju kehidupan yag lebih baik.
Shalat struktural merupakan bentuk shalat vertikal, yaitu hablum minallah (hubungan manusia dengan Tuhan Allah swt). Sedangkan shalat struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara utuh, yaitu : Wudhu, shalat dan do’a.[5]
a.        Wudhu
Wudhu menurut bahasa indonesia, mensucikan diri sebelum shlat dengan membasuh muka, tangan, sebagian kepala dan kaki. Sedangkan menurut bahasa Arab, berasal dari kata wadhua-wudhuuan, yang berarti bersih. Jadi wudhu adalah bersuci atau membersihkan anggota badan sesuai dengan syari’ah islam yang telah ditentukan.
Pelaksanaan wudhu dilakukan atas dasar perintah Allah swt:’ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki dan jika kamu junub, maka mandilah dan jika kamu sakit atai dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus/WC) atau menyentuh perempuan, lalu jika kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak akan menyulitkan kamu tetapi dia hendak memberishkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur“.
b.        Shalat
Shalat struktural yang pernah dilakukan Nabi sawdengan urutan sebagai berikut :
1. Takbir
Shalat langsung diawali dengan takbir, sebab dasaat mau mengambil ir wudhu, otomatis pada waktu itu niat shalat telah berlaku, sebab wudhu yang dilakukan memang diperuntukkan niat untuk shalat. Setelah wudhu dengan sempurna, langsung berdiri menghadap ke kiblat dan takbir.
2. Iftitah
Setelah takbir dengan sempurna dalam posisi sendekap, langsung membaca do’ iftitah. Do’a ini banyak jenisnya, sebab Nabi saw pernah melakukan berbagai macam. Pelaku shalat dapat memilih slah satu diantara yang ada, sesuai dengan kelonggaran waktu yang dimiliki, apabila waktunya panjang, dapat memilih yang panjang dan sebaliknya jika waktunya sempit, boleh memilih yang pendek.
3. Membaca Al-Fatihah dan Salah Satu Surat Al-Qur’an
Setelah selesai membaca do’a iftitah, langsung membaca al-fatihah dan posisi gerakannya tetap seperti disaat iftitah. Membaca al-fatihah ini mutlak, sebagaimana sabda Nabi saw :
عن عبادة بن الصامت قال, قال رسول الله صلعم لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القران
Dari ‘Ubadah bin Shamid, i berkata : Telah bersabda Rasulullah saw.: Tidak ada shlat (tidak syah) bagi orang yang tidak membaca ummul Qur’an (Al-Fatihah) (HR. Bukhari Muslim).
Setelah selesai membaca Al-Fatihah, langsung membaca salah satu surat atau ayat Al-Qur’an dan posisi gerakannya sama (sendekap) sebagaimana disaat membaca Al-Fatihah. Usahakan memilih surat atau ayat yang difahami maknanya agar dapat menjiwai disaat membaca, adapun panjang pendek surat (ayat) disesuaikan dengan kelonggaran waktu.
4. Ruku’
Setelah selesai membaca salah satu surat (ayat), lalu takbir “Allahu Akbar”, dan langsung badan membungkuk hingga kedua tangan diletakkan pada kedua lutut kaki. Adapun bacan yang pernah dilakukan Rasulullah saw juga banyak jenisnya, dibolehkan memilih salah satu, sesuai kelonggaran waktu. Do’a tersebut sebagai berikut :
a. Do’a ruku’ yang pernah dibaca Rasulullah saw :
سبحان ربي العظيم
Maha suci Tuhanku, tuhan yang Maha Besar (HR. Muslim dan Ashabus Sunan).
Rasulullah saw, kadang-kadang berlama-lama ruku’ membaca do’a sepuluh kali tsbih ini, kadang lebih dari itu dan sekurang-kurangnya 3 kali, sebab kalau ada keperluan beliau menyegerakan shalatnya.
5. I’tidal
Setelah ruku’ dilakukan dengan sempurna, lalu bangun sambil mengangkat tangan sebagaimana cara bertakbir, kemudian tangan lurus dengan badan dan bacaannya sebagai berikut :
سمع الله لمن حمده
Mudah-mudahan Allah mendengar pujian orang-orang yang memuji-mujinya (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abi Daud dari Ali ra).
6. Sujud
Setelah membaca do’a I’tidal langsung bersujud dengan cara meletakkan kedua lututnya terlebih dulu ke depan, kemudian baru meletakkan kedua tangannya di samping kiri-kanan kepala dan jari-jari tangan rapat sama dengan di saat takbir.
7. Duduk di antara dua sujud
Setelah sujud selesai dengan sempurna, lalu duduk iftirasy dengan cara melipatkan kaki kiri dan meletakkan punggung (pantat) atasnya serta menegakan kaki kanan serta menghadapkan ujung-ujung anak jari ke kiblat.
8. Duduk takhiyat atau tasyahud
Setelah selesai semua prosesi rakaat pertama dan kedua, langsung duduk takhiyat atau tasyahud dengan cara kaki kiti diletakkan di bawah kaki kanan, sebagaimana posisi duduk diantara dua sujud dan ia genggam tangannya dengan isyarat telunjuknya.
9. Salam (takhiat akhir)
Selesai tasyahud akhir langsung salam, dengan cara menoleh kekanan dan kekiri sambil membaca :
السلام عليكم ورحمة الله
c.        Do’a
Adapun do’a yang sering Rasulullah baca ketika selesai shalat ialah sebagai berikut :
لا اله الاالله واحده لاشريك له, له الملك وله الحمد وهو على كم شئ قدير, اللهم لا مانع أعطية ولا معطي لما منعت ولاينفع ذالجد اللهم انى اعوذبك من البخل واعوذبك من الجبن واعوذ بك من ان ارد الى ارذل العمر واعوذبك من فتنة الدنيا واعوذبك من عذاب القبر اللهم انت لسلام ومنك السلام بتاركت ربنا ياذالجلال والاكرام
Setelah slesai seluruh prosesi shalat yang mulai dari takbir hingga salam, kemudian membaca do’a-do’a sesuai dengan contoh Rasulullah saw atau dapat juga ditambah asalkan riwatnya sah. Do’a sesuadah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah saw,:
„Tidak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu baginya, kepunyaan-Nyalah sekalian kerajaan dan bagi-Nyalah sekalian pujian dan ia di atas sesuatu amat berkuasa. Wahai Tuhan yang tidak ada yang bisa menghlangi apa yang engkau beri dan tidak ada yang bisa menarik manfaat dari padamu untuk si kaya“ (HR. Muttafaqun’Alaih). “Wahai Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari pada kebakhilan dan aku berlindung kepadamu dari pada ketakuta, dan aku berlindung dari padamu daripada umur yang pikun dan aku berlindung kepadamu daripada percobaan hidup dan aku berlindung kepadamu dari azab kubur“ (HR. Bukhari). “Wahai Tuhan, tolonglah aku untuk dapat mengingatmu dan berterima kasih kepadamu dan beribadah yang baik kepadamu“ (HR. Abu Daud, Ahmad dan An-Nasa’i).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
v Shalat ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuataan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
v Azan merupakan sebuah pemberitauan terhadap orang muslim untuk melaksanakan perintah Allah, yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah kesunnahan sebelum melaksanakan shalat.
v Shalt merupakan suatu kewajiban bagi ummat islam, akan tetapi ketika seseorang hendak melksanakan shalat ada beberapa hal yang harus di penuhi dalam pelaksanaan shalat tersebu yakni, islm, baligh, dan suci ketika empat syarat tersebut tidak tepenuhi kma gugurlah shalat seseorang itu.
v Shalat merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan hambanya, kan tetapi shalat di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat, yang di antaranya ialah suci bdan, dari hadats dan najis.
v Shlat yang wajib di wajibkan oleh tiap mukallaf ialah dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
v Shalat struktural merupakan bentuk shlat vertikal, yaitu hablum minallah sedangkan shalat struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara utuh yaitu, wudhu’, shalat dan do’a.






DAFTAR PUSTAKA

Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994).
Nasution Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999).
As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kudus : Menara Kudus, 1979 M).
Abdul Karim Nafsin, Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto : C Al-Himah, 2005).

[1] Rasyid Sulaiman. Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo.1994), hlm., 53
[2] Ibid; hlm., 53.
[3] Nasution Lahmuddinn, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2999), hlm.,
     63.
[4] As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kadus : Menara Kudus, 1979 M), hlm.,9.
[5] Bdul Karim Nafsin ; Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita
     (Mojokerto :CV Al-Himah, 2005), hlm., 26.

























No comments:

Post a Comment